| | Comments: (0)

Macam-macam Rapat dalam agenda Kerja BPM

Macam-macam rapat BPM
  1. Rapat Koordinasi
Merupakan suatu bentuk sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota lembaga legislatif untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga tersebut.

  1. Rapat Komisi
Merupakan suatu bentuk sidang yang dihadiri oleh anggota komisi untuk membahas suatu hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenang komisi.

  1. Rapat Kerja Bersama BEMJ Biologi
Merupakan suatu bentuk sidang yang dihadiri oleh anggota lembaga legislatif dan pengurus badan eksekutif untuk membahas aturan-aturan bersama yang akan dijalankan untuk kelancaran kerja masing-masing organisasi
  1. Sidang Paripurna
o    Sidang Pleno
·         Adalah sidang yang dilaksanakan untuk mendengarkan laporan kerja Ketua Badan Eksekutif mengenai pelaksanaan ketetapan SU dan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi serta evaluasi Lembaga Legislatif atas progress report pengawasan Lembaga Legislatif.
·         Biasanya diselenggarakan setiap empat atau tiga bulan sekali
o    Sidang Umum
§  Adalah forum yang memegang kekuasaan tertinggi OPMAWA  Biologi
§  Diselenggarakan sekali dalam satu kali periode keanggotaan, yaitu pada akhir masa keanggotaan
§  Tata cara pelaksanaan SU diatur dalam AD/ ART OPMAWA Biologi
o    Sidang Istimewa
·         Adalah sidang yang dilaksanakan karena terjadi suatu keadaan luar biasa
·         Tata cara pelaksanaan sidang istimewa keadaan luar biasa yang dimaksud biasanya tercantum dalam AD/ ART OPMAWA Biologi



| | Comments: (0)

bpm bersuara...

| | Comments: (0)

bpm bersuara..

| | Comments: (0)

bpm bersuara

| | Comments: (0)

BPM FMIPA 2011-2012

“Sungguh dalam dirimu terdapat suatu nilai pengabdian yang utuh. Tidak perduli siapapun yang melihatmu, atau bagaimanapun tanggapan terhadap dirimu. Kamu yakin yang kamu lakukan adalah persembahan yang terbaik untukNya”


Visi:


            Bersatu padu untuk bersama berjuang menuju BPM FMIPA yang aktif, cerdas, dan kontributif.

Misi:

1.      Menguatkan keanggotaan internal BPM FMIPA
2.      Menjalin kedekatan yang inklusif dengan seluruh warga FMIPA
3.      Mengefektifkan peranan BPM FMIPA sebagai partner kerja BEM FMIPA








| | Comments: (0)

legislatif

| | Comments: (0)

hasil Sidang umum LLMJ dan BPM FMIPA UNJ

Bismillahirahmaniraahim

inilah hasil penilaian dari serangkaian perjalanan Badan Eksekutif Mahasiswa baik di tingkat jurusan maupun di tingkat Fakultas selama satu tahun perjalanan


| | Comments: (0)

i love legislatif

| | Comments: (0)

legislatif bersuara

| | Comments: (0)

proud to be legislator ....

| | Comments: (0)

proud to be legislator ...

| | Comments: (0)

proud to be legislator ...

| | Comments: (0)

Badan Perwakilan Mahasiswa


Badan perwakilan mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, badan perwakilan mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas bersama-sama dengan senat mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM dengan senat mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.
Akhirnya, karena ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat mahasiswa perguruan tinggi, BPM digantikan senat mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat mahasiswa yang tadinya badan eksekutif berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk badan pelaksana senat mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi badan eksekutif mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.
| | Comments: (0)

Dewan Mahasiswa


Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua dewan mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
Dewan mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif, sedangkan yang menjalankan fungsi legislatifnya adalah majelis mahasiswa. Di fakultas-fakultas dibentuklahkomisariat dewan mahasiswa (KODEMA), atau di beberapa perguruan tinggi disebut senat mahasiswa. Para ketua umum KODEMA atau ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis mewakili fakultas dalam majelis mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam pemilu badan keluarga mahasiswa untuk masa jabatan tertentu. Sedangkan ketua umum dewan mahasiswa dipilih dalam sidang umum majelis mahasiswa.
Masa dewan mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah badan koordinasi kemahasiswaan (BKK).

Selasa, 21 Februari 2012

Macam-macam Rapat dalam agenda Kerja BPM

Macam-macam rapat BPM
  1. Rapat Koordinasi
Merupakan suatu bentuk sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota lembaga legislatif untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga tersebut.

  1. Rapat Komisi
Merupakan suatu bentuk sidang yang dihadiri oleh anggota komisi untuk membahas suatu hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenang komisi.

  1. Rapat Kerja Bersama BEMJ Biologi
Merupakan suatu bentuk sidang yang dihadiri oleh anggota lembaga legislatif dan pengurus badan eksekutif untuk membahas aturan-aturan bersama yang akan dijalankan untuk kelancaran kerja masing-masing organisasi
  1. Sidang Paripurna
o    Sidang Pleno
·         Adalah sidang yang dilaksanakan untuk mendengarkan laporan kerja Ketua Badan Eksekutif mengenai pelaksanaan ketetapan SU dan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi serta evaluasi Lembaga Legislatif atas progress report pengawasan Lembaga Legislatif.
·         Biasanya diselenggarakan setiap empat atau tiga bulan sekali
o    Sidang Umum
§  Adalah forum yang memegang kekuasaan tertinggi OPMAWA  Biologi
§  Diselenggarakan sekali dalam satu kali periode keanggotaan, yaitu pada akhir masa keanggotaan
§  Tata cara pelaksanaan SU diatur dalam AD/ ART OPMAWA Biologi
o    Sidang Istimewa
·         Adalah sidang yang dilaksanakan karena terjadi suatu keadaan luar biasa
·         Tata cara pelaksanaan sidang istimewa keadaan luar biasa yang dimaksud biasanya tercantum dalam AD/ ART OPMAWA Biologi



bpm bersuara...

bpm bersuara..

bpm bersuara

BPM FMIPA 2011-2012

“Sungguh dalam dirimu terdapat suatu nilai pengabdian yang utuh. Tidak perduli siapapun yang melihatmu, atau bagaimanapun tanggapan terhadap dirimu. Kamu yakin yang kamu lakukan adalah persembahan yang terbaik untukNya”


Visi:


            Bersatu padu untuk bersama berjuang menuju BPM FMIPA yang aktif, cerdas, dan kontributif.

Misi:

1.      Menguatkan keanggotaan internal BPM FMIPA
2.      Menjalin kedekatan yang inklusif dengan seluruh warga FMIPA
3.      Mengefektifkan peranan BPM FMIPA sebagai partner kerja BEM FMIPA








legislatif

hasil Sidang umum LLMJ dan BPM FMIPA UNJ

Bismillahirahmaniraahim

inilah hasil penilaian dari serangkaian perjalanan Badan Eksekutif Mahasiswa baik di tingkat jurusan maupun di tingkat Fakultas selama satu tahun perjalanan


i love legislatif

legislatif bersuara

proud to be legislator ....

proud to be legislator ...

proud to be legislator ...

Badan Perwakilan Mahasiswa


Badan perwakilan mahasiswa (BPM) adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, badan perwakilan mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas bersama-sama dengan senat mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM dengan senat mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.
Akhirnya, karena ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat mahasiswa perguruan tinggi, BPM digantikan senat mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat mahasiswa yang tadinya badan eksekutif berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya dibentuk badan pelaksana senat mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi badan eksekutif mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.

Dewan Mahasiswa


Dewan mahasiswa dan majelis mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua dewan mahasiswa selalu menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
Dewan mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif, sedangkan yang menjalankan fungsi legislatifnya adalah majelis mahasiswa. Di fakultas-fakultas dibentuklahkomisariat dewan mahasiswa (KODEMA), atau di beberapa perguruan tinggi disebut senat mahasiswa. Para ketua umum KODEMA atau ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis mewakili fakultas dalam majelis mahasiswa. Keduanya dipilih secara langsung dalam pemilu badan keluarga mahasiswa untuk masa jabatan tertentu. Sedangkan ketua umum dewan mahasiswa dipilih dalam sidang umum majelis mahasiswa.
Masa dewan mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an ketika pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang. Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga tersebut adalah badan koordinasi kemahasiswaan (BKK).